ASN Pemkot Bandarlampung Sabar Ya, Anggaran Gaji Ke-13 Belum Cukup Katanya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Juni 2021 17:25 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN
Rilis ID
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

RILISID, Bandarlampung — Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebanyak kurang lebih Rp40 miliar untuk sekitar 8000 ASN, hingga saat ini belum dicairkan dan masih disiapkan. Jadi, ASN Bandarlampung nampaknya kembali harus bersabar.

Padahal, dalam aturan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai harus dicairkan paling cepat Juni 2021 ini.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol menjelaskan, pihaknya masih mengatur anggaran untuk membayar gaji ke-13 ASN Pemkot Bandarlampung.

“Uangnya harus kita siapkan, karena turunnya (anggaran) dibagi dua tahap. Kalau sudah mencukupi nanti kita bayarkan secepatnya. Masih kita atur,” ungkapnya saat ditemui Rilisid Lampung, Jumat (18/6/2021).

Menurut Wilson, pembayaran gaji ke-13 ini tidak ada batas maksimal. Menurutnya dalam Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, gaji ke-13 yang belum dibayar dapat dicairkan setelah Juni.

“Tidak ada batasan, tetapi bisa diberikan bulan-bulan selanjutnya. Makanya kita diberikan kelonggaran untuk membayarnya. Kalau batas akhirnya, ya terakhir tahun anggaran di Desember. Tapi kita tidak mau, kita usahakan secepatnya,” ujarnya.

Wilson juga mengatakan, pembayaran tersebut sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) para ASN.

“Begitu juga dengan Tukin, semua dihitung bersamaan. Pengukurannya sama seperti THR, tidak ada tunjangannya,” tukasnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya