7 Pejabat Eselon III Dilantik Jadi Kadis, Salah Satunya Bekas Cawawali Bandarlampung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

17 Oktober 2020 14:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Inilah para pejabat eselon IIA yang dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Jumat (16/10/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Inilah para pejabat eselon IIA yang dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Jumat (16/10/2020). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Sejumlah wajah baru mendominasi kabinet Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim. Hal ini terlihat setelah pelantikan jabatan pejabat tinggi pratama yang digelar pada Jumat (16/10/2020).

Setidaknya ada tujuh pejabat eselon III yang naik kasta menjadi eselon IIA dengan jabatan sebagai kepala dinas (kadis) dan kepala badan.

Baca: Arinal Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Lampung, Ini Daftarnya

Berdasarkan data yang dihimpun Rilislampung, Sabtu (17/10/2020), dari tujuh pejabat itu salah satunya pernah mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota (Cawawali) Bandarlampung pada Pilkada 2005 silam.

Ia adalah Rudy Syawal Sugiarto, yang dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung.

Rudy sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Wilayah II pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung.

Karir Rudy sebagai birokrat memang terbilang kurang moncer. Termasuk petualangannya di dunia politik.

Kala itu, Rudy memutuskan menjadi cawawali berpasangan dengan Sjachrazad ZP di Pilkada Bandarlampung 2005. Pasangan yang diusung Partai Golkar ini gagal melaju ke putaran kedua.

Selain Rudy, Arinal juga mempromosikan Yanyan Ruchyansyah sebagai Kepala Dinas Kehutanan. Sebelumnya, Yanyan menjabat Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Batutegi pada Dinas Kehutanan.

Kemudian Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Aswarodi dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya