224 Warga Binaan akan Gunakan Hak Pilih di Lapas Kalianda
lampung@rilis.id
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda bersama Disdukcapil Lampung Selatan mendata warga yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kalianda.
Pendataan dilakukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran hak pilih dalam Pilkada.
Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie menerangkan pihaknya ingin memastikan seluruh warga binaan di lapas itu mendaptkan hak pilihnya.
"Kami menggandeng Disdukcapil sebagai upaya melindungi dan memastikan hak pilih warga binaan dalam pilkada 2020," ujar dia, Selasa (6/10/2020).
Dalam pendataan itu, terhimpun sebanyak 220 orang laki-laki, dan 4 orang perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kalianda, jadi total 224 orang ber-KTP Lampung Selatan.
“Jadi sebanyak 224 WBP Lapas Kalianda tersebut akan menentukan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 di Lapas Kalianda,” tutupnya. (*)
Laporan: Ahmad Kurdy
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
