224 Warga Binaan akan Gunakan Hak Pilih di Lapas Kalianda

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Selatan

6 Oktober 2020 18:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Pendataan warga binaan Lapas Kalianda. Foto: Rilislampung.id/Ahmad Kurdy
Rilis ID
Pendataan warga binaan Lapas Kalianda. Foto: Rilislampung.id/Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda bersama Disdukcapil Lampung Selatan mendata warga yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kalianda.

Pendataan dilakukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran hak pilih dalam Pilkada.

Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie menerangkan pihaknya ingin memastikan seluruh warga binaan di lapas itu mendaptkan hak pilihnya.

"Kami menggandeng Disdukcapil sebagai upaya melindungi dan memastikan hak pilih warga binaan dalam pilkada 2020," ujar dia, Selasa (6/10/2020).

Dalam pendataan itu, terhimpun sebanyak 220 orang laki-laki, dan 4 orang perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kalianda, jadi total 224 orang ber-KTP Lampung Selatan.

“Jadi sebanyak 224 WBP Lapas Kalianda tersebut akan menentukan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 di Lapas Kalianda,” tutupnya. (*)

Laporan: Ahmad Kurdy

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya