BKSDA Tolak Tur Krakatau Diadakan, Dispar Meradang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Maret 2018 14:14 WIB
Krakatau | Rilis ID
Gunung Anak Krakatau yang juga sempat meletus. FOTO: australiangeographic.com.au
Rilis ID
Gunung Anak Krakatau yang juga sempat meletus. FOTO: australiangeographic.com.au

RILISID, Bandarlampung — Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Saturnino meminta tahun ini tidak lagi diadakan tur ke Gunung Anak Krakatau (GAK).

Penegasannya itu ia dasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 85/kpts-II/1990 tertanggal 26 Februari 1990 tentang Penunjukan Pulau Anak Krakatau Sebagai Cagar Alam.

Menurut Saturnino dari dulu, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pariwisata (Dispar). ”Bahwa kegiatan tur Krakatau dilarang karena itu bukan kawasan wisata melainkan cagar alam. Namun Pemprov mengabaikan pesan kita," tandasnya kepada rilislampung.id saat dihubungi, Senin (26/3/2018)

Dia mengingatkan GAK bukan tempat wisata yang bisa sembarangan dimasuki. Melainkan kawasan konservasi dan edukasi. 

Jika Pemprov Lampung bersikeras, ia mempersilahkan mereka mengajukan izin langsung ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta. 

”Sementara hasil pengamatan dan analisis data visual maupun instrumental Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) hingga saat ini tingkat aktivitas GAK masih tetap level II (Waspada),” paparnya.

Terpisah, Kabid Pelaksanaan dan Pemasaran Dispar Arif Subarno mengaku belum tahu soal larangan itu. Namun ia membenarkan adanya rencana menyelenggarakan Festival Krakatau tahun ini. Termasuk di dalamnya tur ke GAK.

"Acara ini kan sudah tahunan, yang sudah berjalan selama 23 tahun, kenapa (tur Krakatau) harus dilarang," kesalnya mewakili Kadispar Budiarto. Dia memastikan tur Krakatau sudah sesuai aturan pemerintah pusat.

Kendati demikian pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan apakah tur Krakatau diizinkan atau tidak. "Insya Allah akan segera kita ajukan surat izinnya," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya