Saat Kewajaran Dianggap Prestasi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sebagai contoh, di tahun 2024 BPK RI menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemprov Lampung senilai Rp4,7 miliar. Padahal di periode itu Pemprov Lampung dapat opini WTP.
Dari hasil pemeriksaan BPK, terungkap dugaan penyalahgunaan angggaran itu dibalut dalam istilah kelebihan bayar.
Nilai kelebihan bayar di tiap OPD beragam, dari jutaan hingga ratusan juta Rupiah. Item kelebihan bayar ini terdiri dari pos belanja pegawai, honorium narasumber dan pembawa acara hingga perjalanan dinas dalam negeri.
Itu membuktikan bahwa dalam laporan keuangan yang rapi tidak menjamin praktiknya bersih. Tentu tak salah jika sebuah instansi bersyukur atas capaian administrasi yang baik. Namun, euforia berlebihan menunjukkan betapa miskinnya orientasi prestasi di birokrasi kita.
Harusnya capaian yang dianggap sebagai prestasi haruslah yang dirasakan manfaatnya oleh publik. Seperti biaya pendidikan dan kesehatan yang terjangkau, pengurusan administrasi kependudukan yang cepat, jalanan mulus, pengentasan kemiskinan dan lain sebagainya.
Sudah waktunya pemda dan lembaga publik menggeser fokusnya untuk memberikan manfaat nyata, bukan sekadar membuat laporan rapi. Karena suatu kewajaran bukanlah prestasi agung. (*)
Tampan Fernando
Opini BPK
WTP
laporan keuangan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
