Kotak Kosong: Menyusutnya Ruang Demokrasi dalam Kontestasi Politik Lokal

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

13 Agustus 2024 18:54 WIB
Perspektif | Rilis ID
Irwansyah Ahmat Saputra, mahasiswa FH Unila Angkatan 2021. Ilustrasi Foto: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Irwansyah Ahmat Saputra, mahasiswa FH Unila Angkatan 2021. Ilustrasi Foto: Kalbi Rikardo/Rilis.id

Atau, belum ada deal-dealan yang pas untuk para elit politik? Atau para partai politik masih menunggu siapa yang sanggup mengeluarkan cost politik besar dengan dalih sebagai ketahanan kampanye?

Penulis tidak mengetahui dengan pasti jawabannya, penulis juga merasa tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal itu sedemikian rincinya.

Tanggung Jawab Partai Politik

Sebuah negara demokrasi biasanya dihuni oleh banyak partai atau multi partai, yang bertujuan memberikan keleluasaan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan wilayahnya.

Di Indonesia, partai politik diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011, di mana salah satu fungsinya adalah melakukan rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Partai politik juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU tersebut.

Pilkada bukan sekadar pelaksanaan demokrasi, yang dijalankan sebagai bentuk pemenuhan administratif atau formalitas belaka.

Pilkada haruslah dilaksanakan dengan asas-asas demokrasi yang nyata dengan menyuguhkan banyak pilihan calon kepada rakyat.

Fenomena "kotak kosong" dalam Pilkada merupakan suatu hal yang menakutkan.

Kotak kosong muncul ketika hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada, sehingga rakyat tidak memiliki pilihan lain selain memilih pasangan tersebut atau memilih kotak kosong.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

Kotak Kosong

Pilkada 2024

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya