Kotak Kosong: Menyusutnya Ruang Demokrasi dalam Kontestasi Politik Lokal
lampung@rilis.id
-
Pilkada Serentak di Lampung
Sebagai arena kompetisi untuk memilih pemimpin, Pilkada seharusnya menyuguhi berbagai pilihan pasangan calon.
Sehingga, rakyat dapat melakukan penilaian objektif terhadap gagasan, ide, serta inovasi yang ditawarkan oleh para calon.
Namun, kekhawatiran muncul bahwa Pilkada kini hanya menjadi formalitas. Hal itu disebabkan karena hingga saat ini masih banyak partai politik yang belum menentukan sikap dalam mengusung pasangan calon.
Waktu pendaftaran yang semakin dekat semakin memperkuat kekhawatiran bahwa Pilkada hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yang pada akhirnya mereduksi makna demokrasi itu sendiri.
Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilihan anggota DPRD untuk mengusung pasangan calon.
Namun dalam praktiknya, masih terdapat beberapa calon kepala daerah yang belum memiliki cukup perahu untuk mengarungi Pilkada.
Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa Pilkada akan berlangsung dengan hanya satu pasangan calon, yang berarti rakyat tidak memiliki pilihan nyata dalam menentukan pemimpin mereka.
Kondisi ini menunjukkan adanya permasalahan mendasar dalam sistem politik Indonesia, di mana partai politik yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru tampak ragu-ragu dalam mengambil sikap.
Penulis tidak dapat memahami mengapa hal ini dapat terjadi? Apakah hal ini terjadi karena beberapa partai politik masih selektif dalam memilih kader yang layak diusung?
Kotak Kosong
Pilkada 2024
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
