Digarap Usai Turun Takhta
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam beberapa bulan terakhir tampak sibuk “menggarap” sejumlah mantan kepala daerah.
Satu per satu nama besar yang pernah berkuasa di provinsi ini masuk radar hukum. Dari mantan bupati hingga mantan gubernur, mereka dipanggil terkait kasus dugaan korupsi yang berbeda-beda.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin, misalnya, diperiksa dalam kasus dana participating interest (PI) 10 persen migas dari Pertamina Hulu Energi (PHE). Tak tanggung-tanggugng, nilai dana PI itu mencapai Rp270 miliar!
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa tersangka: M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.
Kejati juga memanggil mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terkait dugaan korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dua hari lalu, giliran mantan Bupati Way Kanan Adipati Surya yang diperiksa dalam kasus mafia lahan pertanian di daerahnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo bahkan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati.
Fenomena ini tentu memunculkan pertanyaan publik: mengapa kasus-kasus itu baru diproses setelah para penguasa turun dari jabatannya? Apakah hukum baru berani bergerak ketika mereka tak lagi punya kekuasaan?
Pertanyaan tersebut mengindikasikan bahwa penegakan hukum di di Lampung masih kerap tersandera relasi kuasa. Selama seorang pejabat masih duduk di kursi kekuasaan, ia memiliki jejaring politik, ekonomi, bahkan sosial yang bisa menjadi “tameng”.
Aparat penegak hukum pun kerap berhitung: mana yang aman untuk disentuh, mana yang sebaiknya dihindari agar tak menimbulkan gejolak politik.
Tampan Fernando Hasugian
Opini
Kejati Lampung
korupsi di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
