Catatan Kelam ASN di Pringsewu: Sekkab hingga Sekdis Tersandung Kasus Korupsi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kabupaten Pringsewu tengah menjadi sorotan publik setelah sederet kasus korupsi yang melibatkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) mencoreng citra pemerintah setempat.
Dari tahun 2024 hingga 2025, lima pejabat aktif termasuk Sekretaris Kabupaten (Sekkab) hingga Sekretaris Dinas (Sekdis), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Berikut ini adalah Fakta-fakta menarik kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasus pertama yang terungkap adalah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito Joko Suryanto (WJS).
Pada Kamis (24/4/2024), WJS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 202-2022.
Menurut Kepala Kejari Pringsewu saat itu, Ade Indrawan, negara mengalami kerugian sebesar Rp576 juta, akibat manipulasi nilai BPHTB di bawah ketentuan yang berlaku.
Pada Jumat (27/6/2025) mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, wafat saat menjalani masa tahanan.
Skandal besar lainnya datang dari penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) tahun 2022.
Tiga pejabat terlibat dalam kasus ini, termasuk Sekkab Pringsewu.
1. Rustiyan, Kabag kesra sekaligus Sekretaris LPTQ
Pringsewu
Sekandal korupsi
Pringsewu
lima ASN
di penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
