Catatan Kelam ASN di Pringsewu: Sekkab hingga Sekdis Tersandung Kasus Korupsi
Yuda Haryono
Pringsewu
2. Tri Prameswari, ASN Bendahara LPTQ juga terseret dalam perkara,
3. Heri Iswahyudi, Sekkab Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif selama 6 jam oleh tim penyidik pada (30/1/2025).
Modus operandi berupa laporan fiktif dan mark-up anggaran yang ditemukan dalam audit independen oleh Akuntan Publik.
Akibatnya, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp584 juta dari pagu anggaran Rp3,28 miliar.
Menurut Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Heri terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua TAPD dan Ketua LPTQ, yang melekat dalam jabatan strategisnya.
Kasus Bimtek 2024: Sekdis PMP dan pihak swasta dijerat kasus korupsi dan di hari Jumat (11/7/2025) pihak Kejari Pringsewu kembali menetapkan keduanya menjadi tersangka baru.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis Wawasan Kebangsaan dan Studi Tiru Aparatur Desa Tahun 2024.
TH, Sekdis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu dan ES, Kepala Perwakilan LPPAN Provinsi Lampung (non-ASN) dijebloskan ke penjara.
Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Keduanya juga disangkakan melakukan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Bimtek yang seharusnya memperkuat kapasitas aparatur desa.kerugian negara 1M .
Pringsewu
Sekandal korupsi
Pringsewu
lima ASN
di penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
