Bendera One Piece: Ketakutan yang Berlebihan
Sulaiman
Bandarlampung
Bukankah menyampaikan pendapat dan ekspresi memang sudah diatur dalam hak menyampaikan dijamin dalam konstitusi dan diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Bahkan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang hal ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lantas mengapa harus dipertentangkan?
Anggaplah pengibaran bendera One Piece merupakan cara lain dari masyarakat menyampaikan keluhan.
Dibanding harus turun ke jalan dan berdemonstrasi yang pada akhirnya pun tak didengar?
Masyarakat juga harusnya lebih bijak dalam mengikuti fenomena yang ada.
Jangan hanya ikut-ikutan tanpa tahu maksud dan tujuan yang dilakukan.
17 Agustus adalah momen sakral, peringatan kemerdekaan bukan ajang lucu-lucuan tetapi bentuk syukur dari sebuah pengorbanan pendahulu.
Ingat, Bendera Indonesia adalah Merah Putih, kibarkan lebih tinggi dibanding bendera apapun. Itu lebih bijak.
Bendera one piece
viral
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
