Bendera One Piece: Ketakutan yang Berlebihan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Agustus 2025 11:46 WIB
Perspektif | Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman
Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman

Yang kemudian viral di media sosial, dengan diembel-embel bahwa ini simbol perlawan kaum bawah melihat kondisi pemerintahan saat ini.

Sontak, masyarakat Indonesia yang terbilang "latah" dengan hal yang viral, ikut-ikutan dan hampir di seluruh Indonesia.

Tidak terlepas para supir truk di Bandar Lampung juga ikut-ikutan mengibarkan bendera simbol perlawanan tersebut.

Fenomena ini langsung mendapatkan respons yang beragam dari pejabat negara.

Bahkan, langsung membuat aturan sebuah larangan mengibarkan bendera menjelang hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus mendatang.

Padahal, menurut Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera bajak laut dari One Piece.

Warga negara boleh mengibarkan bendera One Piece asalkan tidak lebih tinggi dari bendera merah putih.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

"Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera merah putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah merah putih," katanya dikutip Tempo.co (3/8/2025).

Haruskah pemerintah memunculkan ketakutan yang berlebihan?

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bendera one piece

viral

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya