Penundaan Pilkada dalam Masa Pandemi; Solusi atau Masalah Baru?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

25 September 2020 15:12 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Juniantama Ade Putra/ Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu
Rilis ID
Oleh: Juniantama Ade Putra/ Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu

RILISID, — ”Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya.” (HR Bukhari).

Pemilu atau pun pemilukada merupakan salah proses reorganisasi dalam tatanan pemerintahan yang menjadi konsekuensi Bangsa Indonesia dalam memilih sistem pemerintahan demokrasi. Agenda pemilihan adalah pengejawantahan dari Undang- Undang Dasar 1945 pasal 22E serta peraturan turunannya untuk Pemilu dan pasal 18 serta peraturan turunuannya untuk pemilukada. Dengan kata lain, pemilu/pemilukada  merupakan mandat konstitusi yang harus dijalankan dalam kehidupan bernegara..

Sebagian daerah, tepatnya 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Sejatinya Pemungutan Suara Pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September 2020 namun ditunda akibat terjadinya bencana Non Alam yaitu Pandemi Covid-19. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri yang mewakili Pemerintah, dan Penyelenggara Pemiliu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) muncul 3 opsi yang disampaikan Oleh KPU sebagai pelaksana tekhnis terkait penetapan waktu pemungutan suara pemilihan kepala daerah dalam rapat Dengar Pendapat. Tiga opsi tersebut adalah; 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, atau 29 September 2021.

Akhirnya Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020  yang menyebutkan pemungutan suara serentak diselenggarakan pada Desember 2020. Opsi 9 Desember 2020 yang diambil setidaknya memiliki empat alasan mendasar yang sangat argumentatif. Pertama yaitu, melaksanakan amat peraturan yang berlaku (UU 10 Th 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah). Yang kedua, penundaan pilkada sampai pandemi berakhir maka tidak ada yang bisa memastikan kapan akan berakhirnya. Yang ketiga, mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih serta periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kepala daerah yang harus dilaksanakan. Dan yang terakhir persoalan tata kelola anggaran..

Tahapan Pilkada serentak yang sempat ditunda pada bulan Maret berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 kembali dilanjutkan di Juni setelah Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 kembali mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat. Hari-hari ini kembali muncul wacana penundaan Pilkada. Wacana tersebut bukan tanpa dasar, di mana isu tentang kesehatan harus juga menjadi prioritas melihat semakin meningkatnya jumlah kasus positif covid-19.

Berdasarkan data di situs Kementerian Kesehatan pertanggal 20 September 2020 ada 3.989 kasus baru yang dilaporkan. Sehingga total kasus mencapai 244.676 dan kasus tersebut terkonfirmasi di 34 Provinsi di Indonesia. Sehingga dikhawatirkan Pilkada 9 Desember 2020 justru akan memunculkan klaster baru dalam penyebaran wabah covid-19. Disisi lain, penundaan pilkada pun bukan tanpa resiko, karena tidak ada kepastian kapan akan berakhirnya wabah covid-19 dan akan banyak pelaksana tugas yang berdampak tidak maksimalnya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Belajar dari Korea Selatan

Belajar dari pengalaman Korea Selatan yang menjadi negara pertama  yang menggelar pemilihan di tengah wabah pandemi covid-19, bahkan sesuai jadwal yang ditetapkan lembaga penyelenggara di Korea Selatan. Pemilihan di Korea selatan diselenggarakan secara ketat dengan protokol kesehatan.

Hal berbeda saat menyaksikan proses kampanye yang dilakukan ditengah wabah pandemic covid-19. Tidak adanya aktifitas yang mengumpulkan orang dalam skala besar seperti kampanye sebelum adanya wabah pandemi, para kandidat berkampanye dengan cara membersihkan tempat-tempat umum dilingkungan sekitar. Mereka membersihkan jalan-jalan dan lingkungan dengan disinfektan serta menghindari terjadinya kontak fisik ditengah masyarakat.

Proses pemungutan suara pun menerapkan protkol kesehatan yang sangat ketat yang wajib dipatuhi oleh pemilih dan panitia. Pertama, pemilih wajib menggunakan masker saat akan memilih dan memberi jakrak satu meter antar pemilih. Lalu suhu tubuh akan diukur oleh panita dan kemudian mendisinfektan tangan serta megharuskan memakai sarung tangan plastic sekali pakai.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya