Penundaan Pilkada dalam Masa Pandemi; Solusi atau Masalah Baru?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

25 September 2020 15:12 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Juniantama Ade Putra/ Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu
Rilis ID
Oleh: Juniantama Ade Putra/ Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu

Kedua, tempat pemungutan suara pun secara berkala didisinfeksi serta pemilih yang bersuhu diatas 37,5 Derajat Celcius memilih di bilik khusus yang telah disiapkan oleh panitia. Prosedur pemilihan untuk pasien positif dan yang sedang dalam proses karantina mandiri dirancang dan disosialisasikan secara massif sebelum digelarnya hari pemilihan. Dan diluar prediksi yang banyak dikemukakan ternyata partisipasi dalam pemilihan tahun 2020 di Korea Selatan menjadi partisipasi tertinggi selama 28 Tahun terakhir, dengan tingkat partisipasi sebesar 66,2 persen. Capaian ini tak luput dari kebijakan dalam penerapan standar protokal kesehatan yang ketat.

Pemerintah Korea Selatan menilai keberhasilan penyelenggaraan pemilihan ditengah wabah pandemi covid-19 selain dari prosedur pelaksanaannya yang aman juga karena kepatuhan warganya dalam menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Serta yang tak kalah penting adalah kepercayaan warga terhadap kemampuan pemerintah dalam menangani covid-19 dan pelaksanaan pemilihan serta saling yakin dan percaya bahwa warga akan saling menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat..

Penerapan di Indonesia

Namun suksesnya Korea Selatan menyelenggarakan Pemilihan tidak dapat serta merta diterapkan dalam Pilkada di Indonesia. Setidaknya, Jika memang keputusan politik pemerintah bahwa pilkada serentak tetap dilanjutkan maka poin krusial yang dapat kita ambil sebagai rujukan adalah kedisiplinan masyarakatnya terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan, sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan Pemilihan dan faktor “trust” atau kepercayaan terhadap pemerintah. Kepercayaan publik dapat meningkat disebabkan oleh keberhasilan kebijakan pemerintah dalam hal penanganan wabah pandemic covid-19, pun sebaliknya..

Jika melihat bagaimana jumlah kasus Covid-19 yang dari hari kehari semakin meningkat dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran masyarkat kita masih terbilang rendah dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari kesadaran memakai masker, mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri, serta menghindari berkumpulnya orang-orang dalam jumlah banyak.

Hal ini pun terlihat dalam proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah. Ratusan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan seperti terjadinya iring-iringan serta arak-arakan oleh massa pendukung saat mendaftarnya bapaslon sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan dan sangat berpotensi menyebarkan virus corona.

Belum lagi jika kita membaca data statistik, di mana ada sekitar 63 orang bakal calon kepala daerah dinyatakan positif covid-19. Dari sisi penyelenggara pun tidak sedikit yang terpapar covid-19, setelah sebelumnya Ratna Dewi Pettalolo selaku komisioner Bawaslu RI menyusul yang terbaru adalah Evi Novida Ginting Manik, Arief budiman dan Pramono U. Tantowi selaku Ketua dan Anggota KPU RI yang dinyatakan Positif Covid-19. Data statistik ini menjadi tantangan dan harus diantisipasi untuk penyelenggaraan pilkada serentak dimassa wabah Pandemi covid-19.

Langkah-langkah antisipasi penyebaran virus corona dalam gelaran pilkada serentak di Indonesia terus dilakukan oleh pemangku kebijakan. Seperti kita ketahui KPU sebagai penyelenggara tekhnis Pilkada menerbitkan PKPU Nomor 10/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 22019 ( Covid-19) yang diundangkan pada tanggal 1 September 2020.

Kapolri selaku otoritas pengamanan mengeluarkan maklumat Nomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 tertanggal 21 September 2020, dan terakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu, dan DKPP) serta Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 September 2020 yang menyepakati bahwa diperlukannya aturan yang lebih tegas terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan covid-19 selama tahapan pilkada serentak berlangsung. Aturan tersebut berlaku untuk penyelenggara, peserta, hingga masyarakat sebagai pemilih. 

Wallahua’lam bishowab…

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya