Pendidikan untuk Penguatan Gerakan Keluarga Maslahat

Fi fita

Fi fita

-

2 Mei 2024 15:54 WIB
Perspektif | Rilis ID
Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., Rektor UIN Raden Intan
Rilis ID
Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., Rektor UIN Raden Intan

Kenapa harus keluarga? Karena ketika semua keluarga di Indonesia baik, maju dan sejahtera maka bangsa Indonesia menjadi bangsa yang baik, maju dan sejahtera pula. 

Maslahat (maslahah) berasal dari akar kata sha-lu-ha yang secara harfiah berarti baik, manfaat, dan penting. Maslahah adalah kepentingan pribadi (perorangan), keluarga, dan masyarakat, karena maslahat adalah terpeliharanya kebutuhan primer manusia, baik agama, jiwa, harta benda, keturunan, serta akal atau kehormatan. Oleh karena itu, maslahah merupakan cita-cita setiap orang atau kelompok, khususnya kaum muslimin. 

Teori Maslahat telah dikemukakan oleh para pemikir hukum Islam, seperti asy-Syatibi dan al-Ghazali. Menurut al-Ghazali, maslahat adalah ungkapan yang pada intinya guna meraih kemanfaatan atau menolak kesulitan. Yang dimaksud adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sedangkan al-Khawarizmi mendefinisikan maslahat dengan ”memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana atau kerusakan yang merugikan makhluk.” 

Dari pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa maslahat adalah sarana untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan manusia yang bersendi pada prinsip menarik manfaat dan menolak mafsadat (kerusakan). 

Dilihat dari kandungannya, maslahah dibagi dua, yakni: maslahat umum (al-maslahat al-’am), yakni maslahat untuk kepentingan orang banyak, dan maslahat khusus (al-maslahat al-khash), yakni maslahat untuk kepentingan pribadi (NU Online). 

Keluarga maslahah adalah keluarga yang dapat memenuhi atau memelihara kebutuhan primer (pokok), baik lahir maupun batin. Terpenuhi atau terpeliharanya kebutuhan lahir dimaksudkan bahwa keluarga tersebut terbebas dari lilitan kemiskinan dan penyakit jasmani. Sedangkan terpenuhi atau terpeliharanya kebutuhan batin dimaksudkan bahwa keluarga tersebut terbebas dari kemiskinan akidah (iman), rasa takut, stres, dan penyakit-penyakit batin lainnya. 

Terpeliharanya keseimbangan antara kebutuhan lahir dan batin adalah: Pertama, terpeliharanya kesehatan ibu dan anak, seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga ibu selama hamil, melahirkan, dan menyusui serta terjaminnya keselamatan anak sejak dalam kandungan. 

Kedua, terpeliharanya keselamatan jiwa, kesehatan jasmani dan ruhani anak serta tersedianya pendidikan bagi anak. Ketiga, terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban menyediakan kebutuhan hidup keluarga. 

Adapun ciri dari kemaslahatan keluarga (mashalihul usrah) adalah keluarga yang memiliki unsur-unsur yaitu: Pertama, Suami-istri yang saleh, yakni yang dapat mendatangkan manfaat dan faedah untuk dirinya, anak-anaknya dan lingkungannya, sehingga darinya tecermin perilaku dan perbuatan yang dapat menjadi suri teladan (uswatun hasanah) bagi anak-anaknya maupun orang lain. 

Kedua, anak-anaknya baik (abrar), dalam arti berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani dan jasmani. Mereka produktif dan kreatif sehingga pada saatnya dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain atau masyarakat. 

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Uin ril

universitas islam negeri lampung

hari pendidikan nasional

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya