Pencabulan dan Perlindungan Hukum terhadap Anak

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

30 Juni 2023 16:38 WIB
Perspektif | Rilis ID
Robby Saputra, S.H., Advokat Posbakumadin Lampung. ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Robby Saputra, S.H., Advokat Posbakumadin Lampung. ilustrasi: Kalbi Rikardo

Sedangkan Philipus M. Hadjon mengatakan perlindungan hukum merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia serta adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM) berdasarkan ketentuan hukum dari perbuatan yang sewenang-wenang.

Anak yang menjadi suatu korban tindak pidana yaitu seorang anak yang mengalami penderitaan fisik (jasmani), mental atau seksual akibat dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang, lembaga atau negara.

Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara yaitu dengan memberikan kompensasi dan restitusi, pelayanan medis dan bantuan hukum.

Terdapat perbedaan antara kompensasi (ganti rugi) dan restitusi yaitu kompensasi timbul karena adanya permintaan dari korban dan dibayarkan oleh masyarakat atau merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban dari masyarakat atau negara.

Sedangkan restitusi yaitu dibayar oleh terpidana yang timbul dari putusan pengadilan.

Perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan kesusilaan, yang diatur di dalam Pasal 69A UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak dapat dilakukan melalui upaya:

1. Memberikan pengetahuan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan;

2. Rehabilitasi sosial;

3. Memberikan pendampingan psikososial saat pengobatan sampai dengan pemulihan;

4. Memberikan perlindungan dan pendampingan sampai pada tingkatan pemeriksaan.

Menampilkan halaman 5 dari 9

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Inses

perlindungan hukum

hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya