Pencabulan dan Perlindungan Hukum terhadap Anak

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

30 Juni 2023 16:38 WIB
Perspektif | Rilis ID
Robby Saputra, S.H., Advokat Posbakumadin Lampung. ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Robby Saputra, S.H., Advokat Posbakumadin Lampung. ilustrasi: Kalbi Rikardo

Guru besar hukum pidana, Sudarto, memberikan pandangan mengenai pengertian dari pidana sebagai suatu derita dari perbuatan seseorang, yang dibebankan pada suatu perilaku yang memenuhi suatu syarat tertentu.

Ahli hukum lainnya, Simons berpendapat bahwa pidana merupakan suatu penderitaan yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap norma yang dalam putusan hakim dijatuhkan bagi orang yang bersalah.

Sanksi pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku persetubuhan anak yang masih di bawah umur sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak terdiri dari:

1. Pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun.

2. Pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp20 juta sampai Rp5 miliar. 

Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak khususnya yang diatur di dalam Pasal 81 maka Pasal 287 KUHP tidak berlaku bagi pelaku persetubuhan karena di dalam ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak Sudah diatur secara spesifik tentang ketentuan pidana terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak.

Di dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak berlaku asas lex specialis derogate lex generalis dari Pasal 287 KUHP, jadi Pasal 81 harus lebih diutamakan dari Pasal 287 KUHP.

Perlindungan dapat diartikan sebagai hak asasi manusia, yang diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati hak-haknya yang diberikan oleh hukum untuk suatu perlindungan atau perlindungan.

Ini merupakan suatu upaya hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat agar dapat memberikan rasa yang aman dari berbagai ancaman pihak manapun.

Menurut pandangan Satjipto Raharjo, m bentuk perlindungan hukum berarti memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)  yang dirugikan dan bentuk perlindungan tersebut dapat diberikan untuk masyarakat agar dapat memperoleh haknya yang diberikan oleh hukum.

Menampilkan halaman 4 dari 9

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Inses

perlindungan hukum

hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya