Pencabulan dan Perlindungan Hukum terhadap Anak

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

30 Juni 2023 16:38 WIB
Perspektif | Rilis ID
Robby Saputra, S.H., Advokat Posbakumadin Lampung. ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Robby Saputra, S.H., Advokat Posbakumadin Lampung. ilustrasi: Kalbi Rikardo

• Penyalahgunaan Alkohol dan Obat-Obatan Terlarang

Dari kasus AR terhadap anaknya (kasus di Gedongtataan), bahwa kesaksian terdakwa sebelum menyetubuhi anaknya meminum alkohol terlebih dahulu.

Ini bukti penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan dapat mengganggu keseimbangan mental dan emosional seseorang.

Dari semua penyebab ayah kandung melakukan perbuatan biadab itu, kita juga harus tahu akibat apa yang akan timbul terhadap anak yang menjadi korban.

Anak pasti menderita trauma mendalam akibat perilaku bejat yang diterima oleh ayah kandungnya.

Biasanya anak yang menjadi korban perilaku bejat yang dilakukan ayahnya sendiri ini, bila ditanya tentang kronologis akan tiba-tiba sedih sampai berteriak, takut bertemu ayahnya lagi.

Sampai parahnya lagi anak yang menjadi korban takut bertemu laki-laki. Kondisi psikologis anak pasti akan terkena dalam perkara seperti ini.

Sering terjadi pula korban dan keluarga terkena sanksi sosial seumur hidup di lingkungannya.

Dapat dikatakan bahwa sanksi pidana, yakni, suatu akibat hukum yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana, yang melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan hukum tersebut bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atau, suatu penderitaan yang diberikan kepada orang yang bersalah dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.

Menampilkan halaman 3 dari 9

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Inses

perlindungan hukum

hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya