Paradigma Hukum Hak Atas Tanah dan Tanah Terlantar
lampung@rilis.id
Fungsi sosial yang dimaksud adalah mempergunakan dan memanfaatkan hak atas tanah yang dimiliki dengan cara memanfaatkan, mempergunakan, dan memfungsikannya sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.
Faktanya kepemilikan hak atas tanah yang terjadi di masyarakat berhujung pada pembiaraan dengan tidak mengindahkan ketentuan Pasal 6 UUPA.
Dilansir dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui website resminya www.atrbpn.go.id, terdapat 72.592.915 sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan hingga Maret 2021. Akan tetapi optimalisasi penggunaan sertifikat hak atas tanah tidak sesuai yang diharapkan oleh UUPA.
Problematika dengan tidak diberdayakan hak atas tanah yang dimiliki oleh subjek hukum hak atas tanah tertentu memberikan dampak yang cukup signifikan pada masyarakat. Seperti kesenjangan sosial, tidak produktifnya sektor produksi pangan di bidang pertanian, menimbulkan tempat kumuh dan menghilangkan estetika (keindahan) tata kota.
Tentu dampak tersebut merupakan sesuatu yang tidak kita inginkan, terutama di bangsa Indonesia yang secara notabene dijuluki sebagai masyarakat agraris dengan semangat reforma agraria (land reform) di dalamnya.
Tanggung Jawab Pemerintah
Tanggung jawab pemerintah sebagai institusi tidak terlepas untuk dapat terus memberikan solusi atas problematika yang telah dikatakan di atas melalui instrument berupa beleid (kebijakan) tertentu, yang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah sebagai organisasi kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUPA.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar merupakan terobosan untuk dapat mengatasi kepemilikan hak atas tanah yang tidak produktif dan tidak dimanfaatkan.
Tanah terlantar secara singkat diartikan sebagai tanah yang tidak difungsikan atau diberdayakan olek pemiliknya selama rentan waktu yang cukup lama.
Secara definitif pengertian tanah terlantar tidak ditemukan di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, namun terdapat di Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Isinya, menyatakan bahwa tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, guna usaha, guna bangunan, pakai, dan pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
