Paradigma Hukum Hak Atas Tanah dan Tanah Terlantar

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

13 Maret 2021 21:17 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Fakultas Hukum Universitas Lampung

Kriteria yang dapat menentukan tanah terlantar pada dasarnya harus dilakukannya terlebih dahulu indentifikasi dan penelitian sebagai bagian dari proses administrasi yang harus dilaksanakan secara hukum.

Akan tetapi secara konseptual hukum adat sebagai hukum yang diakui dan hidup di kalangan masyarakat adat memberikan unsur-unsur tertentu yang dapat menjadi kriteria tanah terlantar, antara lain:

  1. Penggarap pernah membuka tanah ulayat.
  2. Penggarap mengerjakan/menggarap sampai 1 kali atau 2 kali panen.
  3. Penggarap meninggalkan dalam waktu tertentu sehingga menjadi hutan kembali.
  4. Tanah kembali menjadi milik masyarakat hukum adat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi memiliki wewenang secara delegasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah serta Perka BPN No. 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Kedua peraturan tersebut mengatur mekanisme peran BPN dalam memberikan penghapusan terhadap status hak atas tanah yang dimiliki oleh individu atau badan hukum sebagai akibat hukum dengan tidak dipergunakaan dan difungsikannya tanah yang dimiliki.

Parameter pelaksanaannya oleh BPN untuk menilai apakah tanah tersebut merupakan tanah terlantar tentu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku AUPB. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan demikian, peran BPN selaku otoritas yang berwenang memiliki peran yang sentral dalam perkembangan tata guna tanah di Indonesia.

Akhir kata, penulis bermaksud memberikan arti pentingnya tanah sebagai sumber pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dengan bersandarkan pada semangat reforma agraria pendayagunaan tanah demi kepentingan publik bertujuan untuk dapat menghapus kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat atas kepemilikan tanah yang bersifat monopoli oleh kelompok tertentu dan jauh dari kata ‘fungsi sosial’yang dimaksud dalam UUPA. (*)

Menampilkan halaman 4 dari 4
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya