Paradigma Hukum Hak Atas Tanah dan Tanah Terlantar
lampung@rilis.id
Untuk dapat mendorong hal tersebut peran masyarakat secara inklusif sangat diperlukan untuk dapat membangun dan mewujudkan cita-cita dari pada UUD 1945.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai representasi kehadiran negara harus berlaku adil dalam melaksanakan penyelenggarannya, salah satunya adalah menjamin hak masyarakat atas properti yang dimilikinya.
Hak Atas Tanah
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Makna dari frasa ’dikuasai oleh negara’ tidak diartikan dimiliki secara keperdataan, namun sebaliknya dipergunakan demi kepentingan publik demi tercapainya kemakmuran dan memajukan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan keadilan sosial.
Dalam meraihnya tujuan tersebut tentu tidak cukup dengan mengandalkan konstitusi. Sebab, konsitusi hanya memberikan pemahaman secara abstrak. Karenanya, undang-undang menjadi langkah konkret untuk mewujudkan amanah dari ketentuan pasal tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan bentuk dari representasi peraturan turunan yang bersumber dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Semangat reforma agraria melandasi secara historis terbitnya UUPA, dengan memberikan jaminan kepemilikan tanah demi keberlangsungan peningkatan hidup masyarakat.
UUPA membagi hak atas tanah secara teoritik menjadi dua yaitu hak primer dan hak sekunder sebagaimana tercantum pada Pasal 16 ayat (1).
Pertama, hak primer (hak milik). Kedua, hak sekunder (hak guna usaha dan bangunan, hak pakai, sewa, membuka tanah, dan memungut hasil hutan).
Hak atas tanah mencakup ruang lingkup hak perseorangan yang dapat diberikan kepada individu dan badan hukum. Akibat hukum, setiap hak atas tanah terbilang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun terdapat kesamaan dalam esensi filosofis yang melekat terhadap status hak atas tanah. Yaitu mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang tercantum pada Pasal 6 UUPA.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
