Negara “Cut Bacut”
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
Peristiwa korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus Korupsi yang terjadi di 2 (dua) kementrian itu ternyata ada melibatkan isntitusi lain dalam hal ini ada ‘Oknum” di lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Anggota BPK RI yang terlibat dalam Kasus BTS di Kementrian Komunikasi dan Informasi adalah Achsanul Qosasi yang menerima sejumlah uang sebesar 40 miliar terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK RI. BPK RI sudah jelas tugas dan fungsinya adalan melakukan pemeriksaan keuangan negara untuk menemukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, bukan untuk menghilangkan atau menyembunyikan pratek penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan barter sejumlah uang ini bisa dikatakan keadaan “Cut Bacut”.
Korupsi di Kementerian Pertanian melibatakan Oknum Pettinggi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yakni Ketua KPK RI. Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Masyarakat atau publik tidak bisa membayangkan suatu lembaga yang dibentuk dalam rangka untuk melakukan pemberantasan korupsi malah justru terlibat dalam perkara atau korupsi.
Dalam peristiwa ini tidak adanya pembelaan dari masyrakat sipil anti korupsi terhadap Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya seperti yang selama ini terjadi apabila anggota atau ketua KPK ditersangkakan oleh institusi penegak hukum lain ramai-ramai masyarakat sipil anti korupsi melakukan pembelaan ini dikarenakan Firli Bahuri menurut masyarakat sipil adalah orang yang bermasalah dalam masalah “etik” ketika di KPK sebelum menjadi Ketua KPK , sehingga menurut masyarakat Sipil Firli Bahuri tidak pantas menjadi Ketua atau anggota KPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya malu dan meminta Maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi dengan Ketua KPK yang ditetapkan tersangka dalam Kasus Korups, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak meminta maaf dan menyatakan tidak merasa malu meskipun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan melu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK. sikap berbeda justru dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang meminta maaf ke publik atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat koleganya sekaligus Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Nurul mengaku memahami kasus yang menjadikan Firli sebagai tersangka itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia. perbuatan yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK RI ini bisa dikatakan “Cut Bacut”, karena KPK RI adalah harapan masyarakat untuk menjadi garda terrdepan pemberantas korupsi, bukan sebaliknya terjebak dalam perkara korupsi.
Selain itu ada institusi lain walaupun bukan termasuk dalam jajaran penegakan hukum yang utama tetapi masih dalam rumpun penegak hukum dalam hal ini adalah kementrian hukum dan hak asasi manusia dimana wakil menteri nya dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Edward Os Hiariaj adalah seorang guru besar hukum pidana yang seharusnya memberikan contoh yang baik dengan tidak melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan korupsi tetapi sebaliknya justru menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Edward Os Hiariaj seharusnya mundur dari wakil menteri seperti halnya Sahrul yasin Limpo yang mundur dari Menteri Pertanian ketika ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK RI, sebagai bentuk pertanggungjawaban Moral, bukan dibersembunyi di balik asas praduga tak bersaslah dan juga seharusnya Presiden Joko widodo memberhentikan Edward Os Hiariaj walaupun beliau tidak mundur dari wakil menteri sebagai bentuk pertanggunjawaban moral kepada masyarakat karena telah salah memilih wakil menteri yang seharusnya berkomitmen membantu Presiden dalam memberatas Korupsi’
Negara “Cut Bacut”
Lampung
Tulang Bawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
