Negara “Cut Bacut”

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

26 November 2023 18:37 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandar Lampung — Kata “Cut Bacut” adalah umpatan dalam bahasa Lampung yang dikenal masyarakat Tulang Bawang. Itu mengambarkan sifat buruk manusia atau dapat dikatakan tingkah laku manusia di luar akal sehat.

Istilah “Cut Bacut” sering saya dengar dari ayah saya ketika beliau mendengar pemberitaan mengenai suatu tindakan pemerintah yang direpresentasikan melalui pejabatnya yang tidak sesuai antara kata dan perbuatan.

“Cut Bacut” sepertinya dapat diterapkan dalam melihat kondisi negara belakangan ini. Di mana kita bisa melihat berbagai macam drama yang terjadi menjelang Pemilu 2024, seperti yang terjadi pada beberapa lembaga negara.

Terutama lembaga penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Badan Pemeriksa Keuangan.

Aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakan hukum untuk masyarakat yang mencari keadilan justru ramai-ramai melakukan pelanggaran hukum.

Di institusi kepolisian, di mana ada oknum polisi yang melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Ferdy Sambo seorang perwira tinggi kepolisian yang menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang merupakan anak buahnya sendiri, atas perbuatannya Ferdy Sambo dihukum atau divonis Mati tetapi vonis mati tersebut dibatalkan atau diganti oleh Mahkamah Agung dengan hukuman seumur hidup jelas putusan mahkamah agung tersebut “menggangu “ rasa Keadilan Masyarakat karena ferdy sambo adalah Perwira Tinggi kepolisian yang harusnya sudah paham bahwa dia bekerja untuk menegakan hukum bukan untuk melanggar hukum harusnya dihukum berat dalam hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan negeri yakni “Vonis Mati”.

Belum lupa kita atas kejadian pembunuhan berecana yang dilakukam oleh seorang oknum perwira tinggi kepolisian, publik atau masyarakat dibuat terkejut karena ada oknum perwira tinggi di kepolisian teribat kasus peredaran “narkoba” yakni Irjen Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatra Barat yang Dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur akhirnya atas perbuatanya tersebut Teddy Minahasa di vonis Penjara seumur hidup. anggota kepolisian yang seharusnya melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba justru menjadi “pengedar” atau “bandar” Narkoba ini bisa dikatakan “Cut Bacut”.

Selanjutnya di Mahkamah Agung juga terjadi peristiwa yang dilakukan oleh oknum Hakim Agung, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi karena telah meneriman suap atas pengurusan suatu kasus.

Mahkamah Agung dalam hal ini hakim Agung yang bisa dikatakan “Wakil Tuhan “ adalah suatu lembaga tempat masyarakat mencari dan mendapatkan keadilan justru menjadi tempat “Jual Beli” perkara ini bisa dikatakan keadaan “Cut Bacut:”.

Masyarakat belum lupa atas peristiwa di Mahkamah Agung terjadi Perisiwa Korupsi di Kementrian Impormasi dan Komunikasi dan Kemenrian Pertanian yakni Johnny G Plate (Menkoimpo) dan Syahrul Yasin Limpo (Mentan) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Negara “Cut Bacut”

Lampung

Tulang Bawang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya