Negara “Cut Bacut”

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

26 November 2023 18:37 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

Yang paling heboh adalah kasus dimahkamah konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi membuat “ Kegaduhan” Nasional akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. putusan MK tersebut menjadi perbincangan publik karena sangat menggangu “akal sehat Publik”karena putusan tersebut dikeluarkan adanya komplik kepentingan, di mana Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Anwar Usman yang merupakan Paman dari Gibran anak dari Presiden Jokowi yang merupakan Ipar dari Ketua MK RI Anwar Usman yang seharusnya tidak ikut dalam memutus dalam perkara tersebut.

Atas putusan MK RI tersebut MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua dan Hakim MK atas laporan atau pengaduan masyarakat.

MKMK memutusakan bahwa terbukti dan telah terjadi pelanggraan etik berat yang dilakukan oleh Ketua MK dan MKMM merekomendasikan agar Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MKRI.

Seharusnya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sebagai negarawan Anwar usman mengundurkan diri dari hakim Mahkamah Konstitusi tetapi sebaliknya justru Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11/2023), padahal Anwar Usman selalu mengatakan bahwa jabatan adalah “Milik Allah”, perbuatan Anwar Usman sama dilakukan oleh Firli Bahuri bukannya mundur dari KPK justru mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Walaupun sebenarnya adalah hak mereka sebagai warga negara Indonesia mengajukan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan Negeri tetapi hal tersebut menunjukan bahwa sudah hilangnya “rasa malu” yang ada pada diri pejabat di negara Indonesia, padahal rasa malu adalah modal utama bangsa ini untuk menjadi bangsa yang hebat, rasa Malu disini adalah malu untuk tidak berbuat baik, malu untuk korupsi, malu untuk tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik sebagai pejabat negara. yang perlu kita “waspadai” adalah apabila gugatan mereka ini dimenangkan oleh pengadilan, maka akan menambah situasi yang tidak baik bagi kehidupan negara dan bangsa ini. maka makin cocok negara ini dalam keadaan “Cut Bacut”. kita berharap “Tuhan Masih Sayang kepada bangsa Indonesia”. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Negara “Cut Bacut”

Lampung

Tulang Bawang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya