Menguji “Nyali” Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

29 Oktober 2023 16:27 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

Kita menunggu pembuktian ucapan Prof jimly pada awal persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bahwa jangan “akal sehat” kita dikalahkan dengan "akal bulus” dan “akal pulus”.

Tetapi masyarakat juga jangan terlalu optimis dengan ketiga anggota MKMK tersebut mengingat mereka adalah seorang manusia bukan “malaikat”, maka masyarakat tetap melakukan pengawasan serta pemantauan selama proses persidangan atau pemeriksaan pelanggaran kode etik dilakukan.

Hal ini sangat penting sekali karena Hakim Mahkamah Konstitusi saja yang syaratnya adalah seorang "Negarawan” masih bisa di “Intervernsi”.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud mengingatkan untuk tidak terlalu optimistis terkait hasil putusan perkara kode etik hakim konstitusi. Sebab menurutnya, tak ada yang dapat menggaransi 100% bahwa majelis hakim kebal dari intervensi.

Apalagi salah satu anggota MKMK adalah pendukung salah satu dari calon presiden dan wakil presiden yang menikmati dampak dari keputusan MK yang menjadi dasar pelanggaran kode etik dari para hakim konstitusi.

Kita tidak mempersoalkan apakah umur 35 tahun atau 40 tahun adalah syarat yang konstitusional yang sebagian masyarakat persoalkaan adalah proses pengambilan putusan tersebut penuh keanehan. putusan tidak hanya diukur konstitusional atau tidak tapi juga harus mendapatkan legitimasi “moral”.

Kita menyambut baik bahwa persidangan dilakukan terbuka dimana pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan ahli di lakukan terbuka kecuali pemeriksaan terhadap terlapor yakni para Hakim MK dilakukan dengan cara tertutup.

Kita masyarakat menuntut kepada para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempunyai “Nyali keberanian” untuk memberikan putusan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang sudah membuat “kegaduhan nasional” yang membuat masyarakat kita seperti “orang bodoh” dengan seadil-adilnya dalam hal ini sanksi dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu “pemecatan” dari anggota Hakim Konstitusi.

Karena putusan MK terhadap batas calon presiden dan wakil presiden tidak mempunyai landasan “moralitas” karena adanya dugaan konflik kepentigan dalam keputusan tersebut.

Putusan MKMK juga untuk bisa menjawab kerisauan dan kegilisahan hakim konstitusi Prof Arief yang menyebut trias politica dalam negara demokrasi, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif juga dikuasai segelintir orang.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

MKMK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya