Menguji “Nyali” Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

29 Oktober 2023 16:27 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi Mahkam Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dan dua alasan berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi serta adanya hakim konstitusi dalam hal ini Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang ikut memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarga.

Sebagaimana diketahui oleh semua hakim bahwa, seorang hakim notabenenya tidak boleh mengadili perkara yang berkepentingan diri sendiri ataupun berhubungan dengan kepentingan keluarganya.

Ini merupakan asas sangat mendasar yang tidak bisa dilanggar artinya wajib ditaati oleh para hakim termasuk hakim konstitusi kalau dilanggar akan mempengaruhi putusan hakim sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terutama Mahkamah Konstitusi sebagai “Penjaga Konstitusi”tempat masyarakat mencari keadilan.

MKMK diisi oleh orang-orang yang berpengalaman seperti Prof Jimly adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama Mahkamah Kontitusi dibentuk di mana beliau seseorang yang bukan hanya memiliki pengetahuan di bidang hukum tata negara tetapi juga memiliki intergritas selama beliau menjadi ketua.

Dan anggota Mahkamah Konstitusi Prof Bintang Saragih adalah seorang akademisi yang pengetahuan dibidang ketatanegaraan. Terakhir, Wahiddudin Adams adalah Hakim Konstitusi yang mulai 1 Januari 2024 sudah memasuki masa pensiun dari anggota Hakim Konstitusi.

Kalau melihat profil ketiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut seharusnya masyarakat tidak meragukan lagi bahwa MKMK akan memeriksa, mengadili serta memutus pelanggaran kode etik para sembilan hakim konstitusi dengan baik dan benar berdasarkan fakta yang ada.

Sehingga putusan MKMK bisa mengembalikan marwah serta martabat lembaga Mahkamah Konstitusi yang “hancur lebur” selama MK terbentuk akibat putusan mahkamah konstitusi.

Ketiga orang anggota MKMK tersebut adalah orang-orang yang sudah “selesai dengan dirinya sendiri”.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

MKMK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya