Menguji “Nyali” Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

29 Oktober 2023 16:27 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi”.

ketentuan dari undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 membentuk MKMK.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi. Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat.

Kemudian Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Lembaga Ini bertugas untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan prilaku hakim konstitusi.

Pembentukan MKMK merupakan respon adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang disampaikan oleh Dewan Etik Konstitusi.

Dalam hal ini, Hakim Konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

MKMK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya