Menguji “Nyali” Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

29 Oktober 2023 16:27 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

Artinya, apa dari pernyataan Prof Arief tersebut bahwa semua sudah lembaga negara sudah terkondisikan atau terintervensi untuk kepentingan sesorang atau sekelompok orang.

Kegelisahan dan kecemasan Prof Arief sebagai hakim konstitusi ini, juga harus menjadi kegilisahan dan kecemasan kita semua terutama para ahli hukum khususnya para ahli hukum tata negara karena hukum tata negara sudah di plesetkan oleh masyarakat menjadi “Hukum negara yang tidak tertata”, ada pendapat yang mengatakan bahwa apabila para ahli hukum terutama para ahli hukum tata negara apabila tidak merasa gelisah, cemas dan tersingung atas putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 lebih baik menjadi “tukang sapu jalanan saja”.

Sungguh suatu sindirian yang masuk akal sehat.

MKMK harus mempunyai “nyali” untuk mengungkap semua fakta dan memberikan putusan yang tegas dalam hal ini berani menyatakan bahwa ada “pelanggaran kode etik” dalam pengambilan putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

Sekarang bola ada di tangan MKMK jangan sampai juga putusan itu terjebak dalam pusaran “politik”. Artinya, jangan sampai diintervensi seperti yang diungkap oleh Prof Mahfud dan Prof Arief.

Putusan MKMK sangat diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK karena lembaga ini adalah lembaga yang akan memeriksa, mengadili, serta memutus sengketa pemilu yaitu sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.

Jangan sampai apabila ada sengketa pemilu legislatif apalagi sengketa pemilu presiden dan wakil presiden MK selaku pengadil memberikan putusan yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat sehingga dapat menimbulkan “kekacauan dan kegaduhan” di masyarakat sehingga dapat saja pemilu dibatalkan maka negara kita kembali ke titik nol karena kita akan dipimpin dengan pemerintahan yang “despotis” sungguh suatu yang kita tidak harapkan terjadi di negeri ini. (*)

Menampilkan halaman 4 dari 4
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

MKMK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya