Mencegah Perilaku Koruptif, Menimbang Jalur Mandiri PTN

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung

31 Agustus 2022 09:42 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Andi Surya Ketua ABPPTSI (Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) Lampung
Rilis ID
Oleh: Andi Surya Ketua ABPPTSI (Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) Lampung

Ketiga, PP No. 4 tahun 2014 ttg Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang didalamnya mengatur tentang keberadaan Senat perguruan tinggi, kurangnya kewenangan Senat Perguruan Tinggi untuk mengawasi kebijakan pimpinan kampus (rektor dan pembantu rektor) terkait anggaran dan mekanisme penerimaan mahasiswa, hal ini kemungkinan menyumbang terjadinya kecenderungan penyalahgunaan kewenangan, bahkan dalam peristiwa UNILA, oknum Ketua Senat turut di-OTT KPK. Dalam peraturan pemerintah itu Senat perguruan tinggi hanya bertugas dan memiliki kewenangan bidang akademik seperti konseptualisasi statuta, renstra dan renop sehingga kurang menjangkau teknis tugas pengawasan proses, sistem dan subsistem operasional keuangan dan anggaran pada PTN.

Berdasar analisa di atas, otonomi perguruan tinggi negeri termasuk sebagai akibat status BLU atau BH (Badan Hukum) dalam kaitan dengan misi Tridarma PTN sebaiknya difokus dengan target menghadirkan dan menjaga kualitas output saja, tidak berorientasi kuantitas.

Artinya, Otonomi Kampus diarahkan kepada proses belajar mengajar untuk menghasilkan output PTN yang bermutu tinggi dengan membatasi jumlah mahasiswa sesuai kapasitas kampus, diukur dari ketersediaan fasilitas seperti; dosen, staf pengajar, tendik, sarana dan prasarana fisik, laboratorium, dllsb. Ada baiknya PTN BLU dan BH lebih berorientasi dalam penyelenggaraan program Pascasarjana S2 maupun S3, sementara untuk penyelenggaraan program studi S1 lebih baik diserahkan kepada perguruan tinggi swasta (PTS) dan PTN Satker, dengan demikian terdapat sinergi antara PTN dan PTS. 

Di sisi lain, jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru PTN sebaiknya ditutup, karena tata kelolanya yang eksklusif jika terus dibuka menimbulkan godaan menyalahgunakan kewenangan, sehingga dikhawatirkan terjadi suap atau perilaku koruptif seperti yang terjadi di UNILA. Namun jika tetap diselenggarakan, pihak Ditjen Dikti sebaiknya mengatur atau membuat regulasi secara rinci aturan pemberlakukan jalur seleksi mandiri pada masing-masing PTN BLU/BH, terutama ketentuan menarik UKT dan uang pangkal baik antar PTN, antar fakultas maupun antar program studi, dan tentu aturan tersebut wajib disosialisasi ke masyarakat.

Selain itu, ada urgensi kewenangan Senat perguruan tinggi negeri perlu diperkuat bukan hanya mengawasi aspek akademik saja akan tetapi turut serta mengawasi mekanisme sistem penerimaan mahasiswa baru, mengawasi lalu lintas anggaran kampus dan turut serta dalam mengesahkan masalah-masalah sistem administrasi khususnya pemberlakukan aturan jalur mandiri agar mata dan kamera Senat kampus negeri dapat leluasa melihat dan mengawasi akuntabilitas proses penerimaan mahasiswa baru di kampus-kampus PTN. 

Ada baiknya ke depan Ditjen Dikti melakukan perbaikan dalam konseptualisasi statuta perguruan tinggi negeri, yaitu menelaah kembali Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018 ttg Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PTS dalam hal pengawasan keuangan dan anggaran, khususnya Senat Perguruan Tinggi sehingga aspek internal PTN dapat secara bersama diawasi terbuka baik secara internal maupun eksternal kampus. PTN adalah milik negara dan bangsa Indonesia seyogyanya juga diawasi pihak eksternal kampus, terutama lembaga perwakilan rakyat dan kelompok-kelompok kepentingan yang terkait dengan kualitas output perguruan tinggi.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Mencegah Perilaku Koruptif

Menimbang Jalur Mandiri PTN

opini

perspektif Andi Surya

Andi Surya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya