Mencegah Perilaku Koruptif, Menimbang Jalur Mandiri PTN
lampung@rilis.id
Lampung
RILISID, Lampung — DARI total calon mahasiswa pendaftar 800.852 Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri, peserta yang hadir tes sebanyak 745.367 orang dan yang memenuhi syarat mengikuti tes UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) 2022 sebanyak 745.142.
Kendati demikian, jumlah peserta yang lolos SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk PTN) 2022 hanya 192.810 calon mahasiswa. Persentase calon mahasiswa yang diterima 24,07 persen, info Mochamad Ashari, Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LMPT).
Dari paparan LMPT Ini berarti sekitar 76% dari peserta UTBK tidak lolos seleksi. Problemnya adalah sebagian dari mereka yang tidak lolos masih menginginkan untuk studi di perguruan tinggi negeri.
Lalu pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dikti mengizinkan PTN membuka penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri yang diatur dalam Permenristekdikti Nomor 126 Tahun 2016 pola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri, meskipun tidak semua kampus negeri membuka jalur mandiri, namun PTN yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan BH (Badan Hukum) sebagian membuka jalur mandiri ini. Di sinilah masalah dan problem berawal.
Kita ketahui, peristiwa OTT Rektor dan pejabat rektorat Universitas Lampung (UNILA) merupakan dampak dari pemberlakukan kebijakan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di PTN.
Mengapa bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan jalur mandiri sehingga terjadi suap dan perilaku koruptif, ditengarai ada beberapa sebab musabab, antara lain; pertama, otonomi perguruan tinggi yang bersumber dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang sering kita singkat menjadi UU Dikti, otonomi kampus cenderung mendorong tata kelola jalur seleksi mandiri PTN sebagai instrumen memperkuat struktur anggaran sehingga penerimaan mahasiswa baru lebih berorientasi pada aspek kuantitas yaitu memperbanyak jumlah mahasiswa bukan semata-mata memperkuat kualitas, meskipun ada PTN yang memberlakukan jalur mandiri tetapi tidak memberlakukan uang pangkal, contohnya Universitas Indonesia.
Dengan memperbanyak penerimaan mahasiswa, salah satunya melalui seleksi mandiri maka akan tercipta sumber anggaran cukup besar melalui pungutan UKT (uang kuliah tunggal) dan uang pangkal.
Kedua, sejauh ini belum ada aturan baku teknis keuangan dan anggaran terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri yang dikeluarkan Ditjen Dikti termasuk Permenristekdikti Nomor 126 Tahun 2016. Perguruan Tinggi BLU (Badan Layanan Umum) seperti UNILA, sesuai amanat Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU, secara sederhana adalah perguruan tinggi yang sudah memiliki sedikit fleksibilitas untuk mengelola organisasi terutama pengelolaan anggaran dan keuangan.
Tata kelola anggaran dan keuangan jalur mandiri diselenggarakan sendiri pihak kampus dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
Dengan demikian PTN BLU yang melaksanakan jalur mandiri dapat menafsirkan dan membuat sendiri syarat dan ketentuan, contoh, tarif sumbangan masuk baik UKT maupun uang pangkal jalur mandiri, antar kampus BLU diberi kebebasan untuk merancang mandiri, otomatis tidak sama antar PTN, hal ini juga menjadi celah terjadinya perilaku koruptif karena tidak diatur secara seragam oleh Dikti sebagai konsekwensi BLU.
Mencegah Perilaku Koruptif
Menimbang Jalur Mandiri PTN
opini
perspektif Andi Surya
Andi Surya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
