Menanti Sanksi Pidana untuk Kejahatan Geng Motor
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 terdapat syarat untuk dilaksanakannya restorative justice, yaitu tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan kerugian di bawah Rp 2.500.000.
Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari pelaku menjadi faktor penentu penyelesaian perkara.
Selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya.
Jaksa Agung mengatakan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, memiliki ciri-khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.
Maka, tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor masih dapat diselesaikan melalui proses restorative justice apabila pelaku memenuhi syarat yang tersebut di atas.
Namun apabila melihat kembali pada Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan tenaga bersama-sama.
Menurut penulis, pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor tersebut adalah kejahatan luar biasa, yang biasanya tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok geng motor mengakibatkan korban sampai luka berat.
Bahkan tak jarang sampai memakan korban hingga meninggal dunia, tak hanya terhadap manusia, pengeroyokan itu juga tentunya banyak merusak barang yang ada disekitar baik fasilitas umum maupun barang milik masyarakat.
Namun, penentuan tindak pidana tersebut dapat dilakukan penyelesaian melalui restorative justice tetap bersdasarkan bukti-bukti yang ada pada perkara tersebut.
Sanksi Pidana
Kejahatan Geng Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
