Menanti Sanksi Pidana untuk Kejahatan Geng Motor

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 Juni 2023 14:14 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Rina Surantina Purba, mahasiswa Magister Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Rina Surantina Purba, mahasiswa Magister Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Penegak hukum harus memberi efek jera sesuai ketentuan Undang-Undang, Pasal diatas ditujukan kepada orang-orang yang berada pada suatu kelompok yang benar-benar secara terbuka dan bekerjasama melakukan kekerasan baik terhadap orang atau barang.

Setiap orang memilki perannya sendiri dalam melakukan kejahatan tersebut, semakin tinggi perannya dalam kejahatan tersebut maka semakin berat sanksi pidana yang akan dipertannggungjawabkan oleh pelaku. (*)

Penulis juga merupakan Analis Penuntutan (Calon Ajun Jaksa Madya) pada Kejari Gayo Lues

Menampilkan halaman 5 dari 5
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Sanksi Pidana

Kejahatan Geng Motor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya