Menanti Sanksi Pidana untuk Kejahatan Geng Motor
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Penegak hukum harus memberi efek jera sesuai ketentuan Undang-Undang, Pasal diatas ditujukan kepada orang-orang yang berada pada suatu kelompok yang benar-benar secara terbuka dan bekerjasama melakukan kekerasan baik terhadap orang atau barang.
Setiap orang memilki perannya sendiri dalam melakukan kejahatan tersebut, semakin tinggi perannya dalam kejahatan tersebut maka semakin berat sanksi pidana yang akan dipertannggungjawabkan oleh pelaku. (*)
Penulis juga merupakan Analis Penuntutan (Calon Ajun Jaksa Madya) pada Kejari Gayo Lues
Sanksi Pidana
Kejahatan Geng Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
