Menanti Sanksi Pidana untuk Kejahatan Geng Motor

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 Juni 2023 14:14 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Rina Surantina Purba, mahasiswa Magister Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Rina Surantina Purba, mahasiswa Magister Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.

Objek pada Pasal 170 KUHP tidak hanya harus orang tetapi bisa juga terhadap benda, menurut penulis apabila melihat  perbuatan sekelompok geng motor kebanyakan juga melakukan perusakan seperti merusak kendaraan atau benda yang ada disekitar saat mereka melakukan aksinya seperti saat aksi tawuran.

Substansi Pasal 170 KUHP adalah sebagai kejahatan terhadap kepentingan masyarakat yang menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Oleh karena itu, diperlukan suatu ketelitian dalam menerapkan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP terhadap tindak pidana yang dilakukan sekelompok geng motor, sehingga biasanya jaksa penuntut umum mempergunakan dakwaaan alternatif yang nantinya akan dibuktikan pasal manakah yang sesuai dengan bukti dan fakta-fakta dalam persidangan.

Setelah penjelasan tentang Pasal 351 dan 170 KUHP diatas yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok geng motor seperti penganiayaan atau pengeroyokan dapat diselesaikan melalui restorative juctice?

Sebagai informasi, restorative justice adalah sebuah proses, di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, dengan kepentingan masa depan.

Jaksa Agung mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum.

Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat.

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Sanksi Pidana

Kejahatan Geng Motor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya