Menanti Sanksi Pidana untuk Kejahatan Geng Motor

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 Juni 2023 14:14 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Rina Surantina Purba, mahasiswa Magister Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Rina Surantina Purba, mahasiswa Magister Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Kebanyakan geng motor biasanya memiliki beberapa sektor yang berasal dari setiap wilayah atau daerah, biasanya setiap geng motor memiliki seorang kordinator atau yang biasa disebut dengan ketua geng motor.

Di mana dalam perkumpulan satu geng motor tersebut dalam menjalankan aksinya memiliki strategi yang sudah dipersiapkan seperti bagaimana cara untuk bertahan dan menyerang bahkan banyak geng motor telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan aksinya.

Maka, rasanya tidak lengkap apabila perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor hanya dikenakan Pasal 351 KUHP, pasal 351 KUHP tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, di mana penyertaan tersebut dibagi menjadi pelaku (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitlokker), maka setiap anggota geng motor yang melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut mendapat perannya masing-masing dan tentunya mendapat sanksi pidana yang berbeda sesuai dengan perannya.

Tidak hanya tindak pidana penganiayaan yang biasa dilakukan oleh sekelompok geng motor, tetapi pengeroyokan juga kerap terjadi, maka apabila terjadinya pengeroyokan yang dilakukan pelaku geng motor.

Di mana pelakunya lebih dari satu orang, penerapan pasal yang tepat adalah Pasal 170 KUHP. Berbeda dari Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP dilakukan para pelaku kepada orang atau barang diwaktu yang bersamaan ataupun berdekatan  dimana ada kesepakatan dan kesepahaman.

Pasal 170 KUHP terletak pada Bab V (kejahatan terhadap ketertiban umum) menentukan bahwa:

1. Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

2. Yang bersalah diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Sanksi Pidana

Kejahatan Geng Motor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya