Menanti Sanksi Pidana untuk Kejahatan Geng Motor
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok anak muda geng motor kini marak terjadi di Lampung. Belum selesai penanganan kasus begal yang meresahkan, ditambah lagi aksi kriminal yang dilakukan anak-anak muda.
Kali ini, aksi brutal para kawanan geng motor yang terekam video yang beredar terjadi di flyover Pahoman, Kota Bandarlampung. Diduga kejadian ini direkam pada hari Kamis, 26 Maret 2023 tengah malam.
Polresta Bandarlampung mencatat ada puluhan anggota geng motor yang tersangkut hukum selama 2023. Kelompok tersebut kerap meresahkan dengan terbukti membawa senjata tajam dan melukai warga.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan geng motor yang tersangkut masalah hukum terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketentuan Pasal 351 KUHP yaitu berupa:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Merujuk pada Pasal 351 KUHP dapat dilihat bahwa dalam ketentuan mengatur tindak pidana mengenai perbuatan pidana dan sanksi pidana penganiayaan dibedakan dengan berdasarkan akibat yang timbul dari suatu perbuatan pidana tanpa melihat unsur jumlah pelaku yang melakukan tindak pidana.
Sanksi Pidana
Kejahatan Geng Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
