Menakar Konstitusionalitas Pengadilan Niaga

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

22 Agustus 2023 22:32 WIB
Perspektif | Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Bisnis IIB Darmajaya
Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Bisnis IIB Darmajaya

Berdasarkan ketentuan Pasal 300 ayat (2) UU Kepailitan, di masa mendatang masih dimungkinkan pembentukan pengadilan niaga secara bertahap dengan keputusan presiden sesuai kebutuhan dan kesiapan sumber daya.

Namun salah satu persoalan mendasar pembentukan pengadilan niaga yakni dasar hukum pembentukannya.

Sebagaimana dijelaskan di atas, pembentukan pengadilan niaga hanya dibentuk atas perintah salah satu pasal dalam Undang-Undang Kepailitan.

Sedangkan menurut ketentuan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Kemudian merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006, frasa “dengan” dalam Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri.

Selanjutnya apabila dicermati, pengadilan khusus yang ada di Indonesia saat ini dibentuk dengan undang-undang khusus antara lain:

a) Pengadilan Agama diatur dengan UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

b) Pengadilan Militer diatur dengan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

c) Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dengan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

d) Pengadilan Pajak diatur dengan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Krisis moneter

pengadilan niaga

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya