Menakar Konstitusionalitas Pengadilan Niaga
lampung@rilis.id
-
e) Pengadilan HAM diatur dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
f) Pengadilan Niaga dibentuk dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan
g) Pengadilan Anak diatur dengan UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, dan Pengadilan Industrial diatur dengan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pembentukan kelembagaan pengadilan memang diatur dengan keputusan presiden.
Akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006, susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara pengadilan niaga harus diatur dengan UU tersendiri.
Berdasarkan uraian di atas, keberadaan pengadilan niaga saat ini yang dibentuk dengan ketentuan salah satu pasal dalam UU Kepailitan adalah inkonstitusional (ex falso quo libet), sehingga putusannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Oleh karena itu, dasar hukum pembentukan pengadilan niaga sepanjang menyangkut susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara pengadilan niaga perlu diperbaiki melalui undang-undang tersendiri (lex specialis).
Perbaikan terhadap dasar hukum pembentukan pengadilan niaga menjadi penting mengingat pada tahap ajudikasi (sidang pengadilan) harus lebih dominan dari semua proses peradilan, karena apapun putusan terhadap suatu perkara didasarkan pada fakta dan keadaan serta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selain itu, pembentukan lembaga peradilan melalui UU khusus bertujuan untuk menjaga independensi lembaga peradilan itu sendiri. (mashuril@darmajaya.ac.id)
Krisis moneter
pengadilan niaga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
