Menakar Konstitusionalitas Pengadilan Niaga
lampung@rilis.id
-
RILISID, - — KRISIS moneter yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 menjadi embrio pembentukan pengadilan niaga.
Krisis moneter tersebut menyebabkan banyak perusahaan pailit, namun pengadilan negeri dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan perkara kepailitan.
Selain itu kepercayaan masyarakat pada pengadilan negeri sudah mulai luntur, sehingga sangat jarang perkara kepailitan didaftarkan di pengadilan negeri.
Ketidakpercayaan masyarakat tersebut juga disebabkan oleh maraknya korupsi di era krisis ekonomi dan kompetensi hakim dalam mengadili perkara niaga dianggap kurang mumpuni.
Maka dari itu, berdasarkan rekomendasi International Monetary Fund (IMF) pada tahun 1998 dibentuklah pengadilan niaga yang berada di dalam lingkungan pengadilan umum.
Pengadilan niaga pertama kali dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) tentang Kepailitan sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 4 tahun 1998 dan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).
Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan.
Pada awal pembentukannya, pengadilan niaga hanya dipersiapkan menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang saat itu menjadi isu sentral perniagaan setelah terjadinya krisis moneter.
Dalam perkembangannya, pengadilan niaga terus mendapat perluasan kompetensi absolut dari peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus (lex spesialis).
Meskipun pengadilan niaga dibentuk di dalam lingkungan pengadilan negeri, namun tidak semua pengadilan negeri ada pengadilan niaga.
Krisis moneter
pengadilan niaga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
