Menakar Kemanfaatan dan Keadilan Sanksi Pidana Larangan Mudik
lampung@rilis.id
RILISID, — SEBAGIAN besar negara termasuk Indonesia tidak siap dengan kecepatan dan skala dampak Covid-19.
Sejak Januari-April 2021, beberapa peraturan telah dibuat oleh pemerintah mulai tingkat presiden hingga kementerian dan lembaga.
Salah satu aturan terbaru adalah Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Pada tanggal 21 April 2021, surat edaran ini di-adendum dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata --yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.
Poin penting dalam adendum tersebut adalah pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 tahun 2021.
Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain kucing-kucingan dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, sanksi diputarbalikkan hingga pidana siap dikenakan.
Merujuk pada poin J SE Satgas Nomor 13 tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
