Kewajiban Pengelolaan Perhutanan Sosial di Lampung
lampung@rilis.id
-
Berdasarkan kondisi di lapangan jawabannya belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh pemegang izin. Contoh besar yang terjadi berdasarkan kewajiban di atas antara lain:
1. Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya.
2. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
Kedua poin ini dirasa masih lemah. Pada poin pertama, pemegang izin masih kurang kesadaran diri melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan secara mandiri.
Sejauh ini pemegang izin hanya sebatas mengandalkan program yang diberikan oleh instansi pemerintah. Di luar itu, hanya sebagian kecil dari pemegang izin yang melakukan rehabilitasi di kawasan yang mereka kelola.
Permasalahan selanjutnya pada poin kedua ialah masih lemahnya upaya penatausahaan hasil hutan baik dari hulu (perencaan produksi) hingga hilir (pengangkutan/peredaran).
Hal ini mungkin tidak bisa dilakukan oleh sebagian besar pemegang izin pengelolaan hutan. Pemegang izin sebagian besar merupakan masyarakat yang tingkat pendidikan kurang memadai sehingga memiliki keterbatasan sumber daya manusia.
Padahal penatausahaan hasil hutan merupakan hal penting. Sebab dari sini kita bisa mengetahui kontribusi nyata yang diberikan hutan terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui selama ini, hutan dan kehutanan dianggap sebagai sumber bencana dan kemiskinan.
Maka ini menjadi PR penting bagi seluruh stakeholder terkait untuk melalukan bimbingan, pembinaan, dan pendampingan kepada pemegang izin sehingga mereka ampu dan berdaya melakukan pengelolaan/ penatausahaan hasil hutan dengan baik secara mandiri.
Harapan kelestarian hutan melalui program perhutanan sosial tanpa adanya perhatian dan kerjasama dari seluruh rimbawan, tentu hanya akan menjadi mimpi yang tidak akan pernah terwujud. (*)
Kewajiban Pengelolaan Perhutanan Sosial di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
