Kewajiban Pengelolaan Perhutanan Sosial di Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

12 September 2023 13:44 WIB
Perspektif | Rilis ID
Foto: Dukumentasi Pribadi, Kondisi layaknya kawasan hutan (Hutan Lindung KPH Pematang Neba)
Rilis ID
Foto: Dukumentasi Pribadi, Kondisi layaknya kawasan hutan (Hutan Lindung KPH Pematang Neba)

Kewajiban dimaksud dalam Permen LHK No. 9 Pasal 93 ayat 1 antara lain:

1. Melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.

2. Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan.

3. Memberi tanda batas areal kerjanya.

4. Menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan PS.

5. Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya.

6. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan.

7. Membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan pengelolaan PS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Melaksanakan perlindungan hutan.

Pertanyaannya, apakah poin-poin ini sudah dipenuhi oleh pemegang izin?

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kewajiban Pengelolaan Perhutanan Sosial di Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya