Kewajiban Pengelolaan Perhutanan Sosial di Lampung
lampung@rilis.id
-
Kewajiban dimaksud dalam Permen LHK No. 9 Pasal 93 ayat 1 antara lain:
1. Melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.
2. Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan.
3. Memberi tanda batas areal kerjanya.
4. Menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan PS.
5. Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya.
6. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
7. Membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan pengelolaan PS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan perlindungan hutan.
Pertanyaannya, apakah poin-poin ini sudah dipenuhi oleh pemegang izin?
Kewajiban Pengelolaan Perhutanan Sosial di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
