Kewajiban Pengelolaan Perhutanan Sosial di Lampung
lampung@rilis.id
-
RILISID, - — PEMERINTAH sedang gencar-gencarnya melakukan pembenahan dalam upaya pengelolaan hutan di Indonesia.
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pemerintah membentuk berbagai regulasi, kebijakan, dan program dalam mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Salah satu kebijakan yang dibentuk ialah Perhutanan Sosial (PS).
Klaim pemerintah pada bagian ini ditandai dengan munculnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), di mana pada sektor kehutanan, program PS digunakan sebagai salah satu bentuk win-win solution dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Penerapan PS sebagian besar sudah terealisasi dan diterima baik di tengah-tengah masyarakat. Kebijakan lebih lanjut dalam upaya pengelolaan PS telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021.
Permen tersebur menyatakan bahwa PS adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.
Pelaksananya adalah masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), HKm, HTR, Hutan Adat (HA), dan Kemitraan kehutanan.
Terdapat 83.167 Kepala Keluarga (KK) sudah diberikan akses perizinan pengelolaan PS. Namun, apakah masyarakat sudah memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin?
Dalam konteks penerapan PS di kawasan hutan lindung skema yang dapat diterapkan ialah HD, HKm, dan Kemitraan kehutanan (Permen LHK No. 9 Pasal 3 ayat 3).
Di antara ketiga skema tersebut yang paling banyak diikuti oleh masyarakat ialah skema HKm. Implementasi skema tersebut sebagian besar sukses terlaksana diterima oleh masyarakat.
Namun, tentunya tidak hanya sampai pada program ini dapat diterima dengan baik. Apalagi, izin pengelolaan yang diberikan tidak menjadi hak milik pribadi. Di samping itu, masyarakat punya kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban Pengelolaan Perhutanan Sosial di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
