Kecolongan Lampura
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Gedung itu direncanakan Pemkot Bandarlampung bakal kembali disewakan kepada masyarakat umum. Lalu, uang hasil sewanya itu akan menjadi PAD Bandarlampung.
Ramdhan pun menyatakan, proses hibah ketiga aset itu masih dalam tahap pengajuan ke KPK. Dengan harapan, akhir tahun ini sudah diserahkan ke pemkot.
Lalu, mengapa warga Lampura harus ngedumel jika aset tersebut dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung?
Sebab, aset itu disita dari Agung Ilmu Mangkunegara. Yang merupakan eks Bupati Lampura. Dan, patut diingat, peristiwa korupsinya juga terjadi di Lampura!
Lantas, mengapa ketiga aset tersebut malah akan diserahkan ke Pemkot Bandarlampung? Bukankah Pemkab Lampura yang semestinya lebih berhak menerima hibah ketiga aset tersebut?
Pastinya, meski saya tercatat sebagai warga Bandarlampung, saya menilai ketiga aset tersebut memang lebih pantas diserahkan ke Pemkab Lampura.
Penilaian ini bukan karena saya tak mendukung Pemkot Bandarlampung mendapatkan aset baru. Tapi ini bicara soal keadilan. Soal siapa yang lebih berhak terhadap ketiga aset tersebut.
Dan penilaian saya: ketiga aset itu memang haknya warga Lampura! Sehingga, Pemkab Lampura yang lebih berhak mengelolanya. Yang tentunya, PAD dari pengelolaan aset tersebut akan masuk ke Lampura.
Saya pun tak sepakat, jika pertimbangan aset tersebut diserahkan ke Pemkot Bandarlampung karena faktor lokasi.
Sebab, Pemprov Lampung saja punya aset di DKI Jakarta. Tengok saja Wisma Lampung. Yang berada di Tomang, Jakarta Barat itu. Yang disewakan untuk umum itu. Yang uang hasil sewanya menjadi PAD Pemprov Lampung itu.
Wirahadikusumah
Kecolongan Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
