Kecolongan Lampura

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

28 Desember 2022 23:44 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah
Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah

RILISID, Bandarlampung — Jika saja saya warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mungkin saya bakal ngedumel. Bisa jadi juga marah.

Ketika membaca berita itu. Tentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Yang akan menghibahkan tiga aset hasil sitaan korupsi itu. Dari eks Bupati Lampura: Agung Ilmu Mangkunegara itu. Kepada Pemkot Bandarlampung itu.

Ketiga aset itu berupa tanah seluas 734 meter persegi. Lokasinya di Kelurahan Sepangjaya, Kedaton, Bandarlampung. Nilainya ditaksir Rp1,2 miliar. 

Lalu, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi. Lokasinya juga di Kelurahan Sepangjaya, Kedaton, Bandarlampung. Nilainya sekitar Rp1 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam. Lokasinya juga di Bandarlampung. Yang terdiri dari dua sertifikat hak milik. Yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi, dan tanah seluas 4.224 meter persegi. Dengan nilai lebih dari Rp40 miliar.

Informasi soal rencana hibah itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bandarlampung. M. Ramdhan. Kepada wartawan. Di ruangannya. Selasa (13/12/2022).

Dalam berita yang saya baca itu, ketiga aset tersebut sebelumnya sudah dilelang lebih dari dua kali. Tapi belum terjual hingga sekarang. Akhirnya ditawarkan KPK untuk dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung. Tujuannya agar tidak terbengkalai.

Ramdhan mengatakan, ketiga aset itu akan dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung karena lokasinya berada di kota ini.

Menurut Ramdhan, jika sudah diserahkan ke pemkot, tiga aset itu bakal dimanfaatkan. Tentu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung.

Terutama gedung Graha Mandala Alam. Yang Anda mungkin sudah tahu: lokasinya yang sangat strategis itu. Di Jl. Pagar Alam atau Gang PU itu. Yang terlihat megah itu. Dengan lahan parkirnya yang sangat luas itu.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Wirahadikusumah

Kecolongan Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya