Kadisdik Lampung dalam Lingkaran Suap Rektor Unila
lampung@rilis.id
-
Bahkan sebuah sumber pemikiran menarasikan pendidikan merupakan sumber kemajuan suatu bangsa. Karena dengan pendidikan yang baik, kualitas sumber daya manusia suatu bangsa tersebut dapat ditingkatkan. Sumber daya manusia merupakan aset utama dalam membangun suatu bangsa.
Negara indonesia yang begitu luas dan begitu banyak pulau harus diimbangi dengan pendidikan yang baik bagi setiap warganya, dengan kekayaan alam yang melimpah dan dikelola dengan cerdas oleh masyarakat dan negara maka akan menjadikan bangsa kita ini menjadi bangsa yang besar.
Lantas bagaimana mungkin pendidikan akan menjadi inspirasi, kemajuan, kualitas serta sumber daya manusia suatu bangsa jika justru dunia pendidikannya tercemari oleh perilaku amoral yang menempatkan pendidikan berada pada nadir terendah: Lingkaran suap yang diharamkan dalam dunia pendidikan.
Badai dunia pendidikan yang menghantam Provinsi Lampung dengan penangkapan kasus suap Rektor Unila dan membawa arus dalam pusaran Kadis Pendidikan Provinsi Lampung.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa terungkap adanya aliran dana yang begitu fantastis dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, kepada mantan rektor (terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa), Karomani.
Jumlah transfer mencapai Rp1,1 miliar yang masuk dalam dokumen pemberi dana kepada mantan rektor tersebut, dengan empat kali pengiriman waktu berbeda dari tahun 2020-2022: Rp150 juta, Rp400 juta, Rp250 juta, dan Rp300 juta.
Pemberian yang tercatat dari Sulpakar sebagai aliran dana penerimaan oleh pihak Karomani sebagai dana SNMPTN dan SBMPTN.
Catatan ini masuk dalam dakwaan terhadap Karomani, yang sidang pembacaan dakwaannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10 Januari 2022).
Tentunya ini membuat publik terkejut dan berpikiran (: Diharapkan akan terungkap dalam fakta persidangan nanti), bahwa dunia pendidikan di Lampung mengidap penyakit sangat kronis. Penyakit amoral.
Integritas
Karomani
suap unila
sulpakar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
