Jus Dicere dan Ekstrajudisial, Viralisasi Sengketa Gaji Guru PPPK dan Perangkat Desa
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Viralisasi, Teknikal Hukum Praksis
Fenomena teknikal hukum dalam panggung ekstrajucial dengan memanfaatkan konsepsi viralisasi sengketa melalui dunia maya, medsos dan jurnalisme, hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum terpercaya, selebgram kondang dan memiliki magnet publik. Tidak perlu memenuhi asas-asas teknikal hukum dalam ranah intrajudicial, cukup dengan metode teknik viralisasi sengketa, lalu lembaga-lembaga formal kenegaraan bekerja untuk menyelesaikan sengketa.
Maka, ketika kita melihat seorang Pengacara Kondang sekelas Hotman Paris, di warung Kopi Joni, mempertontonkan teknik hukum praktis, memviralkan sengketa dan menekan simpul-simpul lembaga kenegaraan melalui pernyataan pembelaan terhadap guru PPPK Bandar Lampung dan perangkat desa Lampung Timur yang belum dibayar hak gajinya, ternyata aura keadilan mulai bergema di seantero Jagad.
Dalam konteks ini, tidak ada hal-hal formal yang wajib dilakukan forum pengolahan hukum praktis, seperti; konsultansi hukum formal, pengaktaan/institusionalisasi oleh hukum, penyidikan oleh hukum, penuntutan oleh hukum, pembelaan oleh hukum; sampai dengan, pengambilan keputusan terhadap perkara-perkara, atau sengketa-sengketa mengenai hak, dan kewajiban oleh hukum. Semuanya terjadi secara informal dalam panggung ekstrajudicial. Itulah bagian dari pada terminologi hukum, forum Jus Dicere.
Kesimpulan
Dari fenomena penyelesaian sengketa dalam ranah forum Jus Dicere, dengan teknik hukum praktis ekstrajudicial, melalui Viralisasi sengketa, ternyata mampu memberi efek terhadap penyelesaian sengketa, menggerakkan institusi negara, untuk mengembalikan sepenuhnya hak-hak komunal dari yang berperkara.
Barangkali teknik ini bisa menjadi bagian dari yurisprudensi ekstrayudisial, di mana, siapa pun penegak hukum terutama pengacara, dapat melakukan hal yang sama sehingga sengketa tidak harus masuk dalam ranah formal intrajudicial.
Salam demokrasi...(*)
Andi Surya
Umitra
Viral
gaji guru
PPPK
desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
