Implikasi Putusan MKMK Terhadap Syarat “Negarawan" Hakim Konstitusi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Negarawan juga adalah sosok yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat, mampu berlaku egaliter serta adil dan mengayomi semua komponen bangsa.kemampuan mengatur dengan adil dan baik serta mengutamakan kepentingan warga negara bukan untuk kepentingan diri sendiri atau golongan.
Komitmen terhadap bangsa dan negara serta seluruh rakyat amat penting dimiliki oleh hakim konstitusi karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat seluruh warga negara dan segenap penyelenggara negara.
Oleh karena itu, UU Mahkamah Konstitusi melarang hakim konstitusi merangkap menjadi pejabat negara lain, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai perwujudan dari makna negarawan, pada saat seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi, semua ikatan yang dapat mengurangi kualitas kenegarawanan harus ditanggalkan agar dapat merdeka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara demi tegaknya hukum dan keadilan konstitusional.
Seorang negarawan yang bisa kita yakini, yaitu percaya betul-betul memikirkan kepentingan bangsa dan negara, bukan membawa misi golongan politiknya.
Konsep negarawan diwujudkan dalam bentuk Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Di mana dalam peraturan MK tersebut termuat prinsip-prinsip yang mencerminkan sikap seorang negarawan hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Prinsip-prinsip itu antara lain:
1. Prinsip independensi pada Sapta Karsa Hutama
a. Bersikap independen dari pengaruh secara langsung maupun tidak langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa.
b. Prinsip independensi pada Sapta Karsa Hutama, khususnya menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya.
c. Prinsip independensi pada Sapta Karsa Hutama, khususnya menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah.
2. Prinsip ketidakberpihakan pada Sapta Karsa Hutama
a. menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang beperkara.
b. Prinsip ketidakberpihakan pada Sapta Karsa Hutama, berupa berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.
c. Prinsip ketidakberpihakan pada Sapta Karsa Hutama, berupa harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
3. Prinsip intergritas pada Sapta Karsa Utama
a. Hakim Konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.
b. Tindak tanduk dan perilaku hakim konstitusi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa Mahkamah. Keadilan tidak hanya dilaksanakan tetapi juga harus tampak dilaksanakan.
c. Hakim Konstitusi dilarang meminta atau menerima dan harus menjamin bahwa anggota keluarganya tidak meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat atau janji untuk menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat dari pihak yang berperkara atau pihak lain yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang akan atau sedang diperiksa yang dapat memengaruhi hakim dalam menjalankan tugasnya.
Prinsip-prinsip ini jelas dan terbukti dilanggar oleh hakim konstitusi anwar Usman, seharusnya seorang hakim konstitusi melakukan yang namanya Judicial disqualification yaitu sebuah tindakan resmi untuk tidak berpartisipasi dalam sebuah proses persidangan karena konflik kepentingan dari hakim yang mengadili perkara ataupun pegawai administrasi yang terlibat dalam proses peradilan.
Dengan kata lain, judicial disqualification adalah tindakan seorang hakim yang mendiskulifikasi diri sendiri untuk berpartisipasi dan memutuskan sebuah perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan. Judicial disqualification merupakan wujud untuk menghindari konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemandiran kehakiman.
Putusan MKMK
Negarawan
Hakim Konstitusi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
