Implikasi Putusan MKMK Terhadap Syarat “Negarawan" Hakim Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

8 November 2023 13:54 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Judicial disquliafication sendiri mempunyai dua tujuan utama. Pertama, untuk melindungi kepentingan para pihak yang berperkara dari konflik kepentingan hakim. Sebuah sistem peradilan tidak akan berfungsi dengan baik apabila tidak ada kesempatan yang sama bagi para pihak untuk memberikan argumentasi mereka di depan hakim yang independen dan terbebas dari konflik kepentingan.

Kedua, judicial disqualification adalah sangat penting untuk melindungi integritas institusi peradilan, yang sangat dibutuhkan untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dan para hakim. ( Stefanus Hendrianto)

Oleh sebab itu, seharusnya hakim terlapor Anwar Usman diberhentikan bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) anggota MKMK Prof Bintang Saragih, ”Kepada Hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".

Seharusnya hakim terlapor hakim konstitusi Anwar Usman walaupun tidak diberhentikan dari Hakim Konstitusi berdasarkan putusan MKMK hanya diberhentikan dari Ketua MK mengundurkan diri dari hakim konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab moral karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai hakim konstitusi yaitu "negarawan".

Selain itu, dampak yang dapat timbul adalah bagaimana dalam persidangan MK dilakukan oleh hakim yang sudah mempunyai “cacat moral” masih melakukan pemeriksaan, mengadili dan ikut memutus persidangan ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dihasilkan oleh MK.

Yang menarik dari putusan MKMK adanya fakta intervensi pihak luar dalam memengaruhi putusan 90 walaupun di dalam putusan itu tidak disebutkan pihak luar yang dimaksud, tetapi publik dapat menilai pihak luar yang dimaksud adalah pihak luar yang mempunyai kekuasaan.

Oleh karena itu, kita mendorong DPR yang telah mengajukan hak angket untuk melakukan penyelidikan siapa pihak luar yang dimaksud dalam putusan MKMK yang dapat mempengaruhi MK dengan putusan 90. Karena DPR harus dapat mengungkapkan pihak-pihak yang mempengaruhi lembaga setingkat MK demi perbaikan kehidupan negara dan bangsa ke depan, terutama lembaga Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya putusan MKMK menunjukkan dan menegaskan bahwa putusan 90 sarat dengan kepentingan politik, walaupun putusan MKMK tidak membatalkan putusan 90 tetapi setidaknya putusan ini menegaskan bahwa putusan MK nomor 90 adalah putusan sah secara hukum tetapi tidak mempunyai legitimasi moral. Karena keputusan yang diambil penuh dengan keanehan dan keganjilan dalam hal ini suatu putusan yang telah direncanakan secara sistematis dan terstruktur.

Kita tidak bisa membayangkan apabila suatu kekuasaan diambil dengan melakukan penyelundupan hukum dengan menghancurkan suatu lembaga yang dibangun untuk menjaga demokrasi dan konstitusi. (*)

Menampilkan halaman 4 dari 4
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Putusan MKMK

Negarawan

Hakim Konstitusi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya