Implikasi Putusan MKMK Terhadap Syarat “Negarawan" Hakim Konstitusi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
3. Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
4. Ceramah Hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.
Amar putusan MKMK menyatakan:
1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor.
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Berdasarkan pertimbangan dan putusan MKMK tersebut sudah jelas telah bahwa hakim terlapor anwar Usman sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi yakni “negarawan” sebagaimana melanggar prinsip-prinsip dasar seorang Hakim Konstitusi seperti syarat umum dapat diangkat menjadi Hakim Konstitusi atau Hakim MK berdasarkan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.
Jabatan hakim konstitusi merupakan salah satu jabatan yang persyaratannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Syarat negarawan ini tidak ditentukan untuk jabatan kenegaraan lain dalam UUD 1945 sehingga memiliki makna tersendiri apabila dikaitkan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Putusan MKMK
Negarawan
Hakim Konstitusi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
