Harga Bahan Pokok Berjaya
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Belum lagi pedagang daging di pasar yang merasa pembeli sepi karena harga naik. Pun sebelumnya terjadi mogok para pengrajin tempe karena bahan baku kedelai yang melonjak.
Kenaikan harga komoditi pangan menjelang masuknya bulan Ramadan mungkin merupakan siklus musiman karena adanya lonjakan permintaan.
Penulis khawatir walaupun tidak seekstrem fenomena minyak goreng, kondisi naiknya harga komoditi pangan yang sudah dimulai di pasar tradisional maupun modern dapat menimbulkan kepanikan.
Kesengsaraan bisa terjadi dimotori oleh tidak terkendalinya harga bahan pokok, terutama pada kalangan masyarakat rentan atau berpenghasilan rendah.
Berdasarkan statistik, persentase penduduk miskin di Provinsi Lampung tercatat relatif tinggi. Yakni lebih dari 1 juta jiwa berdasarkan periode laporan September 2021.
Masih segar dalam ingatan, akhir tahun 2021 Pemprov Lampung bersama Dewan Pengupahan telah mengetok palu Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486. Angka ini naik 0,35 persen dibanding tahun lalu atau kurang lebih hanya terkerek Rp8 ribu.
Sederhananya, saat ini yang mungkin terjadi pada masyarakat banyak adalah pengeluaran semakin tinggi, pendapatan cenderung tetap. Petani, pedagang, buruh, dan masyarakat Lampung (konsumen) seolah kompak sama-sama menderita.
Suka tidak suka, yang telah terjadi saat ini mekanisme pasar lah yang mengatur volatilitas harga komoditas pangan. Inisiatif Pemprov Lampung karenanya sangat dinantikan.
Mungkin dalam jangka pendek strategi pengendalian harga bisa meniru Pemerintah Kota Bandarlampung yang menyubsidi harga minyak goreng menjadi Rp18 ribu per liter.
Dikatakan jangka pendek karena keterbatasan fiskal atau keuangan daerah dengan banyaknya prioritas lain, tidak akan mampu menanggung beban tersebut terlalu lama.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
